Detail Cantuman Kembali
analisa teknis dan ekonomis perencanaan sistem pendingin ruang palkah ikan di KM. Bintang mas murni dari refrigeran R-22 (HCFC-22) ke R-134A
Perikanan sebagai suatu kegiatan ekonomi merupakan usaha manusia untuk memanfaatkan sumber daya perikanan dengan cara memanfaatkan kaidah teknologi secara ekonomis. Pemanfaatan hasil perikanan diupayakan melalui nilai pengawetan kesegaran ikan, gizi, dan nilai biologis pada ikan itu sendiri dengan cara pengawetan. Upaya pengawetan hasil perikanan adalah dengan dilakukannya teknik pendinginan dan pembekuan.Dalam proses mendinginkan dan membekukan ikan yang dilakukan berdasarkan PerMenDag Nomor: 84/M-DAG/PER/10/2015 pasal 1 ayat 2 yaitu sistem pendingin refrigeran yang digunakan tidak mengandung senyawa hydrochlorofluorocarbon (HCFC) terutama R-22 atau HCFC-22 yang berotensi dapat merusak molekul ozon d lapisan stratosfer. Sebelum adanya peraturan PerMenDag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan 3 regulasi yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 3/M-DAG/per/1/2012 tentang ketentuan impor bahan perusak ozon (BPO); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M-Ind/per/5/2014 tentang larangan penggunaan HCFC dibidang perindustrian dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 55/M-Dag/per/9/2014 tentang impor barang berbasis pendingin. Berdasarkan peraturan tersebut maka R-22 harus diganti ke R-134A dengan total beban yang sudah di perhitungkan yaitu 19,55 kw dengan biaya Rp. 68.750.000,00-.
622.19.17 Muc a
NONE
Text
Indonesia
Fakultas Teknik dan Ilmu Kelautan, Universitas Hang Tuah
2019
Surabaya
x, 47 p. : ill. ; 29 cm.
Skripsi
LOADING LIST...
LOADING LIST...







